Federal Aviation Administration (FAA) Tetapkan Peraturan untuk Operasi Pesawat Tanpa Awak (Drone)

Foto: Getty Image

Semakin besarnya animo masyarakat terhadap kepemilikan dan pengoperasian pesawat tanpa awak atau yang sering di sebut dengan drone, membuat badan administrasi federal penerbangan Amerika Serikat (FAA) menetapkan aturan operasi pesawat tanpa awak ini.

Berdasarkan aturan Federal Aviation Administration (FAA) bahwa setiap orang yang ingin memiliki dan menerbangkan drone harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke pihak FAA. Baik dia yang berprofesi sebagai pilot professional dan sebagai hobi dalam menerbangkan drone, sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai 19 Februari 2016 harus sudah mendaftarkan drone yang dimilikinya.

Peraturan yang sudah di berlakukan untuk kepemilikian drone di Amerika ini tertuju bagi mereka yang akan menggunakan drone dengan berat antara 0.55 lbs (250 gram) dan 55 lbs (25 kg). Sehingga untuk jenis pesawat tanpa awak yang lebih ringan dari itu tentu tidak perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Salah satunya adalah drone Axis Vidius yang hanya memiliki berat 249 gram. (Baca juga: Axis Vidius, Drone dengan kamera terkecilpengganti tongkat selfi – Spesifikasi, Fitur, dan Harga).

Gambar: Metrotvenews
Akibat aturan FAA ini maka kurang lebih 45 ribu pemilik drone di Amerika sudah melakukan pendaftaran  drone mereka. Biaya pendaftaran dapat dikatakan tergolong murah yaitu $5 USD atau sekitar 69 ribu (kurs Rp. 13.800). Berita gembiranya lagi adalah bagi mereka pemilik drone yang mendaftarkan drone sebelum tanggal 20 Januari 2016 mendatang maka akan bebas biaya pendaftaran.

Menurut catatan FAA bahwa pendaftaran drone ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran yang lebih besar pengguna dalam mempelajari aturan tata cara terbang yang  aman pada sistem udara. Disamping itu pendaftaran secara nasional juga akan memungkinkan FAA untuk melacak kepemilikan pesawat dalam ketika terjadi  insiden pada penerbangan drone.

Foto: Engadget

Konsekuensi bagi pemilik drone yang tidak mendaftarkan pada waktu yang ditetapkan oleh pihak FAA maka akan dikenakan tindak hukuman baik secara pidana dan perdata.

Lain halnya dengan registrasi di Amerika serikat, di Inggris tidak memerlukan pendaftaran kepemilikan drone jika beberap syarat kepemilikan drone terpenuhi. Adapun syarat yang dimaksud adalah jika drone tersebut memiliki bobot kurang dari 20kg. Disamping itu drone tersebut juga tidak diterbangkan di atas ketinggian 400 kaki. Dan yang terakhir adalah penggunaan drone tersebut tidak untuk tujuan komersial.

Foto: Gety Image

Ketentuan lain yang diberlakukan di Inggris adalah penerbangan drone harus menghindarkan drone dari daerah padat penduduk dalam kisaran 450 meter dan juga jauh dari orang, kapal, dan kendaraan dengan jarak aman 50 meter.


Aturan FAA ini memang belum berlaku di Indonesia, tetapi bisa jadi dalam waktu dekat Indonesia juga akan memberlakukan aturan kepemikian dan penerbangan drone ini seiring banyaknya peminat teknologi drone saat ini yang terus berkembang untuk berbagai keperluan. Oleh karena itu bagi kita semua yang berkecipung di dunia drone ini perlu sekiranya menyiapkan diri untuk melakukan pendaftaran drone.
Previous
Next Post »
0 Komentar